Mendapatkan musibah kecelakaan di jalan raya bukanlah sesuatu yang kita inginkan. Sekalipun begitu bila musibah itu datang kepada kita, kita tak bisa menolaknya. Kita harus menerimanya dengan lapang dada dan kebesaran hati.
Beberapa waktu yang lalu, kita mendapatkan musibah dan kita mendapat pengalaman baru untuk mengurus Jasa Rahardja.
Jasa Rahardja itu adalah hak setiap orang Indonesia yang menggunakan jasa Transportasi, baik itu alat transportasi pribadi maupun sarana transportasi umum. Saat melakukan her registrasi kendaraan bermotor kita selalu membayar asuransi Jasa Rahardja yang pembayarannya disertakan dalam biaya Her Registrasi. Sehingg sangat disayangkan bila korban kecelakaan lalu lintas tidak mengurus mengajukan klaim asuransi ketika mendapatkan musibah kecelakaan lalu lintas.Mengajukan klaim asuransi itu sendiri sangat mudah dan tidak rumit. Juga tidak dikenakan biaya sepeserpun. Dibawah ini kita tuliskan langkah-langkah mengajukan klaim asuransi Jasa Rahardja, siapa tahu ada yang menghadapi masalah seperti yang kita hadapi dan membutuhkan informasi
Langkah pertama: sampaikan kepada petugas, polisi yang menangani bahwa anda ingin mengajukan klaim asuransi. Petugas akan memberikan surat Keterangan tentang terjadinya kecelakaan dimana anda/keluarga anda adalah salah satu korbannya.
Langkah Kedua: Surat yang sudah anda terima, anda bawa ke petugas yang ditunjuk oleh PT Asuransi Jasa Rahardja yang biasanya berkedudukan di Samsat. Sampai di sana anda akan diberi formulir yang harus diisi pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa telah dirawat korban kecelakaan di rumah sakit yang bersangkutan. Jangan lupa untuk minta kuitansi bermaterei dari rumah sakit. Bila kuitansi anda tidak bermaterei, mintalah petugas administrasi rumah sakit untuk menggantinya atau menerbitkan kuitansi baru yang bermaterei.
Langkah Ketiga: Formulir yang telah diisi oleh rumah sakit dan kuitansi bermaterei serta kuitansi-kuitansi lampiran anda bawa lagi ke petugas yang berkedudukan di samsat untuk mendapatkan surat pengantar. Di sini anda harus menunggu sebentar. Beberapa surat harus di fotokopi. Anda juga harus membawa KTP korban dan KK. IKuti petunjuk dari petugas.
Langkah Keempat: Setelah anda mendapatkan surat pengantar anda harus mendatangi PT Jasa Rahardja (di Informasikan oleh petugas) untuk mencairkan dana. Dalam pencairan dana ini, tidak bisa diwakilkan kecuali oleh ahli waris korban. Bila korban tidak bisa datang sendiri, pengambilan dana bisa diwakili oleh ahli waris yang ditunjukkan oleh surat keterangan (KK)
Semoga pengalaman ini bermanfaat.
No comments:
Post a Comment