Tiga tahun terakhir, sejak bangsa kita dipermalukan dengan temuan UNDP tentang kualitas pendidikan kita, bangsa
Sebagian orang menganggap bahwa meningkatkan kesejahteraan guru mampu mendongkrak mutu pendidikan kita. Mereka yang berpandangan ini berasumsi bahwa peningkatan kesejahteraan guru secara otomatis akan meningkatkan kualitas mereka, dan kualitas para pendidikan akan berkorelasi positif terhadap peningkatan mutu pendidikan. Sebagian yang lain beranggapan bahwa kurikulum adalah hal yang menjadi penentu tidak berhasilnya pendidikan di negara kita, maka perombakan kurikulum di lakukan. Model pembelajaran dikembangkan. Komunitas belajar bagi kalangan intelektual dikembangkan. Sarana dan prasarana pendidikan ditingkatkan. Pemerataan kesempatan pendidikan di tingkatkan.
Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan adalah diterbitkannya UU no 14 2005 yaitu Undang-undang Guru dan Dosen dan UU no 20 tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Salah satu bagian yang penting dari kedua undang-undang tersebut adalah: pemerintah menetapkan standar pendidikan nasional (PP No 19 tahun 2005) Didalamnya memuat standarisasi isi, standarisasi tenaga pendidik juga standarisasi sarana dan prasarana pendidikan.
Dalam Permendiknas no 16 tahun 2005, disebutkan syarat apa yang harus dipenuhi oleh tenaga pendidik. Diantaranya disebutkan bahwa profesi guru mensyaratkan empat kompetensi yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogis, kompetensi sosial dan kompetensi kepribadian. Bahwa setiap orang yang menjalani profesi guru haruslah mendapat sertifikat yang dikeluarkan oleh badan yang ditunjuk pemerintah. Sertifikat tersebut dimaksudkan untuk menjaga standarisasi mutu tenaga pendidik. Singkat kata, seorang guru haruslah berkualitas dan layak menjadi seorang guru. Kualitas dan kelayakan seseorang menjadi guru ditunjukkan dari kepemilikan sertifikat bagi mereka yang memilih untuk menjalani profesi ini.
Sertifikasi guru dalam jabatan adalah jawaban bagi standarisasi tenaga pendidik. Tujuan sertifikasi adalah menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan profesionalisme guru, meningkatkan proses dan hasil pendidikan dan mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional. Inti dari tujuan sertifikasi adalah meningkatkan kualitas tenaga pendidik. Tujuan ini juga berarti bahwa seleksi tenaga pendidik yang berorientasi kualitas/mutu sedang berlangsung. Seleksi ini diharapkan adil dan bebas dari bentuk manipulasi apapun.
Dengan berasumsi bahwa selama ini tenaga pendidik sudah menjalankan tugas sebagaimana seharusnya, sertifikasi yang dilakukan berdasarkan permendiknas no 18 tahun 2007 adalah dengan penyusunan dokumen portofolio guru peserta sertifikasi. Sesuai dengan permendiknas tersebut terdiri dari 10 komponen yaitu: kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan pembelajaran, penilaian atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial serta penghargaan yang relevan di bidag pendidikan. Dengan memenuhi komponen-komponen portofolio tersebut diharapkan muncul kompetensi yang disyaratkan dimiliki oleh seorang guru.
Sertifikasi akan berjalan terus dan diberlakukan baik untuk guru PNS maupun untuk guru non PNS. Sertifikasi yang dipahami sebagai usaha peningkatan kualitas pendidik tidak perlu pemanipulasian data karena bila itu terjadi maka sampai kapanpun kita tidak akan mendapatkan tenaga pendidik yang berkualitas dan pendidikan di negara kita tidak akan menjadi lebih baik. Memanipulasi data dengan tujuan lolos sertifikasi hanya akan menodai kompetensi kepribadian kita dan justru akan menjauhkan kita dari syarat menjadi tenaga pendidik yang berkompeten.
Tidak peduli apakah kita seorang PNS ataukah seorang guru wiyata bakti, kita harus menyikapi program sertifikasi ini secara positif. Kita harus menyambut program sertifikasi ini untuk memperbaiki kualitas kita sebagai tenaga pendidik. Guru adalah suatu profesi yang sangat mulia. Profesi guru adalah pilihan kita, dan setiap pilihan selalu mengandung resiko. Memilih berprofesi menjadi seorang guru berarti kita harus siap menghadapi segala resiko yang timbul sebagai akibat pilihan kita.
Sertifikasi adalah hak kita untuk mendapatkan pengakuan bahwa kita layak menjadi guru. Kita layak mengemban tugas mengantarkan bangsa ini mendapatkan kehidupan yang lebih baik. Sebuah tugas yang tidak ringan dan membutuhkan perjuangan. Tetapi kita akan bisa melakukannya dengan baik bila kita sadar dengan apa yang harus kita lakukan. Pedoman sertifikasi dapat digunakan sebagai acuan untuk berbuat dan memperbaiki kualitas diri.
No comments:
Post a Comment